PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan mempunyai kewenangan dalam aspek operasional di bidang Pencarian dan Pertolongan di wilayah unit Siaga Pencarian dan Pertolongan. (2) Kewenangan dari aspek operasional di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bidang siaga; dan b. bidang operasi.
