Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Tahapan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Kantor SAR dan Pemda setempat melakukan koordinasi untuk membahas pembentukan unit siaga Pencarian dan Pertolongan; b. Kantor SAR dan/atau Pemda melakukan kajian terhadap usulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; c. usulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dituangkan dalam naskah akademik dan diajukan oleh Kantor SAR kepada Kepala Badan melalui unit kerja eselon II yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan; d. Unit kerja eselon II yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan berkoordinasi dengan unit kerja eselon III yang membidangi Operasi Pencarian dan Pertolongan melakukan penelahaan dan penilaian terhadap usulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; dan e. hasil penilaian usulan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dijadikan dasar penetapan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan oleh Kepala Badan.
