Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pemenuhan persyaratan pembentukan unit siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi kriteria klasifikasi. (2) Kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nilai maksimal 10 (bobot sebesar 100 %) dengan pembagian sebagai berikut: a. kerawanan Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen);
b. jumlah Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); c. jumlah korban dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); d. pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan e. waktu tempuh dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen). (3) Kerawanan Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rincian pembobotannya sebagai berikut: a. kondisi geografi dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) terdiri atas:
- gunung dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
- sungai/laut dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
- tempat wisata dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
- pertambangan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan
- lempengan atau patahan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). b. frekuensi transportasi dengan bobot sebesar 10 % (sepuluh persen) terdiri atas:
- jumlah penerbangan dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
- jumlah pelayaran dengan bobot sebesar 5% (lima persen). (4) Jumlah Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b rincian pembobotannya sebagai berikut: a. Kecelakaan penerbangan dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); b. Kecelakaan pelayaran dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen);
c. Bencana dengan bobot sebesar 6 % (enam persen); dan d. Kondisi Membahayakan Manusia dengan bobot sebesar 5 % (lima persen). (5) Jumlah korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c rincian pembobotannya sebagai berikut: a. selamat dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. meninggal dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan c. hilang dengan bobot sebesar 10 % (sepuluh persen). (6) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d rincian pembobotannya sebagai berikut: a. luas wilayah pembinaan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); b. jumlah instansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan c. jumlah penduduk dengan bobot sebesar 3% (tiga persen). (7) Waktu tempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai unit siaga Pencarian dan Pertolongandari Kantor SAR yang membawahinya.
