Pasal 7
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada pengguna melalui surat elektronik Basarnas. (2) Surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan resmi dari suatu kementerian/lembaga, organisasi nonpemerintah terkait untuk bertukar Informasi secara elektronik. (3) Alamat surat elektronik resmi Basarnas menggunakan nama domain https://webmail.basarnas.go.id. (4) Akun surat elektronik resmi Basarnas menggunakan alamat @basarnas.go.id. (5) Nama domain email resmi untuk Pegawai Negeri di lingkungan Basarnas yaitu [nama depan.nama belakang@basarnas.go.id].
(6) Surat elektronik diperuntukan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Basarnas dengan mengajukan permohonan secara resmi kepada unit kerja di bidang Data dan Informasi. (7) Surat elektronik dikelola oleh unit kerja di bidang Data dan Informasi.
