PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit di bidang: a. administrasi umum; b. keuangan; c. kepegawaian; d. hukum; e. kerjasama;
f. monitoring dan evaluasi; g. pengawasan internal; h. sumber daya manusia; i. sarana dan prasarana; j. medis k. pengadaan barang dan jasa; l. operasi pencarian dan pertolongan; m. potensi pencarian dan pertolongan; n. pendidikan dan pelatihan; o. komunikasi; dan p. kehumasan. (2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah struktur Data, keamanan Informasi, kerahasiaan, kebaruan dan keakuratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
