PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 24
BAB 6 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 04 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
