PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 19
BAB 4 — SANKSI
Penyelenggara Negara dan pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan harta kekayaan diberikan sanksi berupa: a. penundaan pengangkatan dalam jabatan struktural; b. tidak diusulkan dalam promosi jabatan; atau c. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
