PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Menteri Nomor pk01 Tahun 2015 tentang PENTUNJUK TEKNIS PEYELENGGARAAN OPERASI...
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
