PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Persyaratan Peserta Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. administrasi; dan b. kesehatan. (2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat perintah dari pimpinan unit kerja terkait; b. surat keputusan pengangkatan calon pegawai; dan c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. (3) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan melakukan verifikasi kondisi kesehatan peserta.
(4) Calon peserta yang memenuhi persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Diklat Dasar.
