PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Diklat Dasar diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Basarnas. (2) Dalam hal menyelenggarakan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Diklat Basarnas dapat memanfaatkan fasilitas pihak lain sesuai dengan kebutuhan Diklat Dasar.
