Peraturan Badan Nomor pk-7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk 9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional
Pasal 2
(3) Bentuk Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, seperti contoh dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan oleh Pegawai pria dan wanita yang terdiri atas: a. kemeja berwarna oranye; b. celana panjang berwarna hitam untuk pria;dan c. celana panjang atau rok berwarna hitam untuk wanita.
Pasal 5 dihapus.
Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PDU
Pasal 16A
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dikenakan oleh pegawai pria dan pegawai wanita.
(2) PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kemeja berwarna oranye; b. celana panjang berwarna hitam untuk pria; dan c. celana panjang atau rok berwarna hitam untuk wanita.
Pasal 16B
PDU untuk pria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (1), terdiri atas: a. kemeja:
dengan krah leher model tegak dan berlengan pendek;
bagian depan dilengkapi 4 (empat) saku dengan penutup berkancing warna emas;
menggunakan 4 (empat) buah kancing baju;
di kedua bahu dipasang lidah baju dengan kancing berwarna kuning emas;
ikat pinggang warna oranye; dan
dikenakan dengan tidak dimasukkan ke dalam celana panjang. b. celana panjang:
dengan ban di pinggang untuk tempat ikat pinggang; dan
dilengkapi 2 (dua) saku di samping dan 2 (dua) saku di belakang. c. Atribut:
badge lambang Badan SAR Nasional dipasang pada lengan kemeja sebelah kanan;
badge logo Badan SAR Nasional dipasang pada lengan kemeja sebelah kiri;
1 cm di atas badge logo Badan SAR Nasional dipasang badge lokasi unit kerja Badan SAR Nasional;
papan nama dipasang di atas saku baju sebelah kanan;
Tanda Kecakapan/Brevet dipasang di atas saku sebelah kiri dan di atasnya dipasang Lencana Lambang;
Tanda Kepangkatan dipasang pada lidah baju;
Tanda Kecakapan/Brevet yang berasal dari penghargaan dipasang di atas saku sebelah kanan di atas papan nama; dan
bagi pejabat struktural eselon I, eselon II, eselon III, dan Kepala UPT memasang Tanda Jabatan pada saku sebelah kanan. d. Kelengkapan:
tutup kepala dengan menggunakan baret;
alas kaki dengan menggunakan sepatu warna hitam polos bertali serta berkaos kaki warna hitam;
mengenakan ikat pinggang bergesper;
mengenakan tanda pengenal pegawai; dan
menggunakan tongkat komando bagi pejabat struktural yang mempunyai fungsi komando.
Pasal 16C
PDU untuk wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (1), terdiri atas: a. kemeja:
dengan krah leher model tidur dua daun berujung lancip dan berlengan panjang;
di bagian depan dilengkapi 2 (dua) saku dengan penutup berkancing warna kuning emas;
menggunakan 4 (empat) buah kancing baju warna kuning emas;
di kedua bahu dipasang lidah baju dengan kancing berwarna kuning emas; dan
dikenakan tidak dimasukkan ke dalam celana panjang atau rok; b. celana panjang atau rok:
dilengkapi 2 (dua) saku di samping;
celana panjang tidak ketat;
panjang rok sampai dengan 5 cm di bawah lutut; dan
di bagian belakang bawah rok diberi belahan yang tertutup. c. Atribut:
badge lambang Badan SAR Nasional dipasang pada lengan kemeja sebelah kanan;
badge logo Badan SAR Nasional dipasang pada lengan kemeja sebelah kiri;
1 cm di atas badge logo Badan SAR Nasional dipasang badge lokasi unit kerja Badan SAR Nasional;
papan nama dipasang di atas saku baju sebelah kanan;
Tanda Kecakapan/Brevet dipasang di atas saku sebelah kiri dan di atasnya dipasang Lencana Lambang;
Tanda Kecakapan/Brevet yang berasal dari penghargaan dipasang di atas saku sebelah kanan di atas papan nama;
Tanda Kepangkatan dipasang pada lidah baju; dan
bagi pejabat struktural eselon I, eselon II, eselon III, dan Kepala UPT memasang Tanda Jabatan pada pada bagian depan kemeja sebelah kanan. d. Kelengkapan:
tutup kepala dengan menggunakan baret;
bagi yang muslimah mengenakan kerudung berwarna hitam sewarna dengan celana panjang atau rok dengan dimasukkan ke dalam kerah baju;
alas kaki dengan menggunakan sepatu warna hitam polos tidak bertali;
mengenakan tanda pengenal pegawai; dan
menggunakan tongkat komando bagi pejabat struktural yang mempunyai fungsi komando.
Ketentuan Pasal 19 huruf a diubah, ketentuan Pasal 19 huruf b dihapus dan menyisipkan diantara huruf d dan huruf e yakni d1 sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penggunaan Pakaian Dinas sebagai berikut: a. PDH digunakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. Dihapus; c. PDL I dan PDL II digunakan pada saat melaksanakan operasi SAR, siaga SAR, apel kesiapsiagaan, upacara, dan kegiatan pembinaan sesuai dengan situasi, kondisi, dan perintah; d. Pakaian Dinas ABK digunakan oleh ABK pada saat bertugas di kapal atau pada saat pelaksanaan operasi SAR; d1. PDU digunakan saat menghadiri upacara hari ulang tahun Badan SAR Nasional, kegiatan atau acara resmi yang ditetapkan Kepala Badan SAR Nasional, dan undangan menghadiri kegiatan lainnya; e. Pakaian Korpri digunakan pada saat upacara bendera setiap tanggal 17, upacara hari besar nasional, upacara hari Korpri; dan f. setiap hari Jumat pegawai mengenakan pakaian bercorak tradisional daerah atau baju batik atau baju lain produksi dalam negeri dengan celana panjang atau rok berbahan bukan jins.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 524) ditambah dengan: a. menambahkan Atribut Tanda Kepangkatan untuk PDU sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka romawi I angka 1 huruf n yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. b. menambahkan pakaian dinas jenis PDU sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka romawi III angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2016
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd
FHB. SOELISTYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
