PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 8
BAB 3 — STANDAR BIAYA
(1) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan berdasarkan lokasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Lokasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dalam kota;
b. luar kota; dan c. luar negeri.
