PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBIAYAAN
(1) Orang atau lembaga yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dan pihak ketiga yang mengalami pengurangan atau perusakan terhadap sarana, prasarana, dan/atau benda sebagai akibat langsung dari Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat diberikan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Petolongan. (2) Sarana, prasarana dan/atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah diasuransikan tidak mendapatkan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
