PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 17
BAB 5 — PANITIA PERTIMBANGAN
(1) Panitia Pertimbangan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang menggunakan DIPA Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Panitia Pertimbangan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang menggunakan DIPA Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unit kerja yang membidangi: a. operasi dan latihan; b. sarana dan prasarana; dan c. keuangan.
