PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di...
Pasal 2
(1) Siaga pencarian dan pertolongan dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus sesuai dengan pembagian waktu. (2) Pembagian waktu siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bagi menjadi 2 (dua) shift siaga yaitu: a. Shift 1 (satu) pukul 08.00-20.00 waktu setempat; dan b. Shift 2 (dua) pukul 20.00-08.00 waktu setempat.
