PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 40
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. penyusunan tujuan; b. penentuan bahan ajar; c. penentuan tenaga pengajar; d. penentuan pengelola; e. penentuan tenaga kediklatan lainnya; f. penentuan metode; g. penentuan alat bantu; h. penyusunan jadwal; i. penyusunan tes dan evaluasi; j. penentuan lokasi; k. penentuan fasilitas; l. penentuan peserta; dan m. penyiapan komponen penunjang.
