PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 38
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h merupakan kegiatan penilaian terhadap aspek pencapaian hasil belajar setiap mata Diklat dan aspek kehadiran selama program Diklat berlangsung untuk mengetahui tingkat kemampuan Peserta Diklat. (2) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h merupakan suatu proses atau kegiatan yang sistematis untuk menentukan nilai berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu.
