PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 34
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling sedikit meliputi: a. alat angkut personel; b. alat angkut barang; dan c. ambulans.
