PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 30
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Setiap Peserta Diklat berhak melaksanakan ibadah, memperoleh pelayanan akademis, kesehatan, akomodasi, transportasi, permakanan, dan administrasi.
