PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 25
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Kepala Badan MENETAPKAN kurikulum Diklat teknis substantif di bidang Pencarian dan Pertolongan dan Diklat fungsional rescuer.
