PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 19
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Jenjang Diklat fungsional rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. Diklat fungsional rescuer tingkat terampil; b. Diklat fungsional rescuer tingkat mahir; dan c. Diklat fungsional rescuer tingkat penyelia.
