PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 12
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat fungsional pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Diklat prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional. (2) Diklat fungsional pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan seseorang pejabat fungsional dalam menjalankan tugasnya.
