PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Unit eselon II yang bertanggung jawab di bidang pembinaan tenaga melakukan evaluasi untuk terlaksananya Standar Kompetensi Rescuer sesuai dengan tugas dan bidang tanggung jawabnya. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar sebagai pelaksanaan peningkatan Kompetensi pegawai melalui Diklat.
