Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi perangkat komunikasi SAR; b. penyusunan pedoman penyelenggaraan komunikasi SAR; c. penyusunan petunjuk pelaksanaan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR; d. penyusunan petunjuk pengoperasian radio komunikasi SAR dan deteksi dini; e. penyusunan rencana pengembangan sistem dan kebutuhan peralatan komunikasi SAR; f. pelaksanaan inventarisasi dan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR; g. pendokumentasian perangkat komunikasi SAR; h. pelaksanaan siaga radio komunikasi dan deteksi dini; i. pelaksanaan dukungan komunikasi SAR dalam operasi SAR, latihan dan pelatihan; j. pelaksanaan registrasi dan uji fungsi serta sertifikasi radio beacon; k. pelaksanaan uji fungsi peralatan komunikasi SAR; l. pelaksanaan pengawasan dan bimbingan siaga dan pengoperasian peralatan komunikasi SAR; m. pelaksanaan evaluasi perangkat komunikasi; dan n. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
