PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi, pedoman dan petunjuk siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR serta latihan operasi SAR; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyusunan standardisasi dan prosedur pengerahan potensi SAR; c. penyusunan petunjuk pelaksanaan dukungan operasi SAR; d. penyusunan rencana pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR; e. pelaksanaan evaluasi operasi SAR dan latihan operasi SAR; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Operasi dan Latihan.
