PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-13 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DALAM PENYELENGGARAAN OPERASI SAR...
Pasal 6
- Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk petugas SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR dilaksanakan di dalam kota menggunakan indeks uang makan, uang lembur, snack, dan penambah daya tahan tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk petugas SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR dilaksanakan di luar kota menggunakan indeks uang harian perjalanan dinas luar kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk petugas SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR di luar negeri menggunakan indeks biaya perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
