PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-13 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DALAM PENYELENGGARAAN OPERASI SAR...
Pasal 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
FHB. SOELISTYO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
