PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI...
Pasal 11
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. (2) Diklat teknis lainnya sesuai dengan bidang tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan untuk menunjang kebutuhan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kebutuhan standar kompetensi jabatan struktural.
