PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 9
(1) Pengendalian gratifikasi secara lengkap diatur dalam lampiran Peraturan ini. (2) Lampiran Peraturan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
