PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 3
Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. gratifikasi yang dianggap suap; dan b. gratifikasi yang bukan suap.
