PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 1
Pejabat dan pegawai Badan SAR Nasional wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi dari pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi.
