Pasal 35
BAB 7 — STRUKTUR KURIKULUM, MATERI PELAJARAN, DAN STANDAR KELULUSAN
Materi Diklat fungsional jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. peraturan tentang jabatan fungsional Rescuer; b. pertolongan pertama medis (Medical First Responder/MFR); c. teknik pertolongan dari medan ketinggian (High Angle Rescue Technique/HART); d. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle Rescue); e. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue); f. penanganan kecelakaan kendaraan (Vehicle Accident Rescue/VAR); g. pertolongan di ruang terbatas (confined space rescue); h. Pencarian dan Pertolongan di bangunan runtuh (Collapsed Structure Search and Rescue /CSSR); i. sikap dan mental; j. kepemimpinan lapangan; k. manajemen operasi Pencarian dan Pertolongan; l. dokumentasi Pencarian dan Pertolongan; dan m. kesamaptaan jasmani.
