PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Diklat Jabatan Fungsional Rescuer diselenggarakan oleh lembaga Diklat Basarnas. (2) Lembaga Diklat Basarnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyelenggarakan Diklat dapat memanfaatkan fasilitas lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.
