Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS
(1) Pelaksanaan Pakta Integritas didahului dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas. (2) Dokumen Pakta Integritas berisi komitmen sebagai berikut: a. tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; b. tidak meminta atau menerima suatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa uang, hadiah, tiket pesawat, sewa kamar hotel, voucher, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas; d. menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaporkan kepada pejabat yang berwenang mengenai setiap usaha yang melanggar komitmen dalam pakta integritas; f. melindungi saksi atau pelapor pelanggaran pakta integritas; g. melibatkan forum pemantau independen yang berasal dari masyarakat dalam pelaksanaan pakta integritas; h. melaksanakan penerapan kebijakan, penghargaan dan sanksi (reward and punishment) secara konsisten; i. bersedia menanggung segala konsekuensi jika melanggar komitmen dalam pakta integritas. (3) Pelaksanaan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi seluruh pegawai negeri dan pimpinan Basarnas dengan disaksikan oleh atasan langsungnya. (4) Contoh format bentuk dan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
