Pasal 13
BAB 6 — PENUTUP
(1) Pakta Integritas merupakan gerakan moral yang bersifat preventif dalam rangka membangun iklim yang kondusif bagi pelaksanaan tugas, sebagai sebuah gerakan kultural, Pakta Integritas bersifat mengikat dan memaksa bukan secara hukum, namun terutama secara moral, kultur dan sosial. (2) Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan Pakta Integritas ini, dibutuhkan dukungan dan kesungguhan dari semua pihak, baik pejabat, pemegang anggaran, auditor, maupun seluruh pegawai baik yang berada di pusat maupun daerah, berbagai langkah/agenda aksi agar dapat dilaksanakan bersama, sebab Pakta Integritas ini bukan sekedar dokumen hiasan, tetapi terwujud dalam perilaku seluruh aparat birokrasi sehari-hari. (3) Peraturan ini selanjutnya akan menjadi pedoman pelaksanaan Pakta Integritas Basarnas. www.djpp.kemenkumham.go.id
