PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-09 Tahun 2014 tentang PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN PAKTA INTEGRITAS
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh APIP. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
