PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-09 Tahun 2014 tentang PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini, yang dimaksud dengan:
- Pakta Integritas adalah berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Integritas adalah prinsip perilaku yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggungjawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.
- Pemantau Independen Pakta Integritas adalah lembaga independent yang berasal dari masyarakat yang dikenal luas dan memiliki integritas yang tinggi untuk melaksanakan fungsi pemantauan terhadap penerapan Pakta Integritas.
- Korupsi adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.
- Program Aksi adalah serangkaian kegiatan yang terencana/ dirancang dalam rangka mengaktualisasikan penerapan Pakta Integritas, sehingga terciptanya Good Governance dan Clean Government.
- Badan SAR Nasional untuk selanjutnya disebut Basarnas adalah kelembagaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan. www.djpp.kemenkumham.go.id
