PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 24
BAB 7 — ETIKA PENGADAAN
Para Pihak Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik dilarang untuk: a. mengganggu, mengacaukan, dan/ atau merusak sistem pengadaan barang/ jasa secara elektronik; dan b. mencuri informasi, memanipulasi data, dan/ atau berbuat curang dalam pengadaan barang /jasa secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
