PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Maksud pembentukan LPSE ini sebagai pedoman bagi unit kerja dalam melakukan pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Badan SAR Nasional. (2) Tujuan pembentukan LPSE di lingkungan Badan SAR Nasional untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan efisiensi proses pengadaan dan melayani akses informasi.
