Pasal 12
BAB 4 — KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI LPSE
(1) LPSE mempunyai tugas sebagai berikut: a. memfasilitasi PA/ KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan; b. memfasilitasi ULP/ Pejabat Pengadaan menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi ULP/ Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memfasilitasi penyedia barang/ jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE; e. mengoperasikan dan memelihara sistem pelayanan pengadaan barang/ jasa secara elektronik; f. melakukan verifikasi penyedia barang/ jasa yang akan mendaftarkan untuk memperoleh User ID dan Password penggunaan LPSE. (2) LPSE memberitahukan kepada PPK apabila ditemukan penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara elektronik, dengan tembusan kepada Inspektur.
