PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN BSG
Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan proses pemilihan calon personil BSG dengan memperhatikan kriteria yang meliputi: a. seleksi administrasi; b. tes psikologi; c. tes kesehatan fisik; d. tes kesehatan jiwa; dan e. tes kesamaptaan.
