PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 44
BAB 10 — PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
MUHAMMAD ALFAN BAHARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
