PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 37
BAB 8 — TATA KERJA
Komandan Kompi dan Komandan Pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b serta Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
