PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 28
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PERSONIL BSG
Dalam hal melaksanakan operasi SAR atau pemberian bantuan operasi SAR, personil BSG didukung dengan kendaraan operasional, peralatan SAR dan peralatan komunikasi sesuai dengan jenis musibah dan bencana yang terjadi.
