Pasal 23
BAB 5 — PENGELOMPOKAN BSG DAN KUALIFIKASI KHUSUS
(1) Personil BSG yang tergabung dalam Tim Underwater Rescue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a wajib memiliki kemampuan khusus di bidang: a. Water Rescue; dan b. Underwater Rescue. (2) Personil BSG yang tergabung Tim Urban SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b wajib memiliki kemampuan khusus di bidang: a. CSSR; b. High Angle Rescue Tehnique (HART); c. Hazardous Material (hazmat) dan fire rescue; dan d. Confined space rescue; (3) Personil BSG yang tergabung dalam Tim Aviation Rescue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c wajib memiliki kemampuan khusus di bidang: a. Jungle Rescue; b. High Angle Rescue Tehnique (HART); c. hazmat dan fire rescue; d. Confined space ; dan e. Road accident rescue.
