PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BSG dibentuk untuk membantu dan mempercepat penyelenggaraan operasi SAR pada musibah penerbangan, pelayaran, bencana dan musibah lainnya yang berskala nasional, atau memiliki tingkat kesulitan tinggi yang tidak dapat ditangani sendiri oleh Kantor SAR.
