PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN BSG
(1) Diklat BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Diklat yang wajib diikuti oleh seluruh calon personil BSG yang lulus dalam seleksi administrasi, tes psikologis, tes kesehatan fisik, tes kesehatan jiwa, dan tes kesamaptaan. (2) Diklat BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dasar-dasar dan pengetahuan di bidang: a. Medical First Responder (MFR); b. High Angle Rescue Technique (HART); c. Jungle Rescue; d. W0.ater Rescue; e. Heli Rescue; f. Collapsed Structure Search and Rescue (CSSR); dan g. Terjun Payung. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Materi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan kurikulum dan silabus yang ditetapkan oleh unit pembina Diklat.
