PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-04 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA SAR TAHUN...
Pasal 5
Komponen standar biaya penyelenggaraan Siaga SAR meliputi: a. uang lembur; b. uang makan; dan c. penambah daya tahan tubuh.
