PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-04 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA SAR TAHUN...
Pasal 11
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
MUHAMMAD ALFAN BAHARUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
