PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 48
BAB 9 — SANKSI
Petugas komunikasi SAR yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
